
Rantauprapat-BeritaRantau
Transfaransi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk meningkatkan partisipasi dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Namun faktanya, keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Labuhanbatu masih tergolong rendah dan sarat indikasi diskriminasi informasi publik begitu kental di sistem kepemerintahan.
Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan kewajiban oleh seluruh jajaran Pemkab Labuhanbatu untuk mengumumkan dan menyiarkan informasi kepada masyarakat secara berkala di website resminya, baik mengenai peraturan maupun keputusan daerah. Padahal dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menetapkan sanksi kepada badan publik yang tidak melaksanakan amanah undang-undang tersebut.
Ketidak patuhan Pemkab Labuhanbatu yang dipimpin oleh Bupati dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dan Suhari Pane SIP terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan menunjukan sikap kemanjaan terhadap hukum yang hingga saat karena belum disentuh oleh sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi negara sehingga pelanggaran demi pelanggaran tentang informasi publik masih terus berlanjut hingga saat ini. Inikah yang disebut sebagai "Perubahan"? Inikah yang disebut Peningkatan kecerdasasan dan kualitas sumber daya manusia? Dapatkah Bupati dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dan Wakil Bupati, Suhari Pane SIP menjadikan “Labuhanbatu Mandiri 2015 menuju Labuhanbatu Sejahtera 2020” jika diskriminasi informasi publik tetap dibudayakan? Dapatkah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menjadi manusia yang kritis jika diskriminasi informasi dibudayakan?
Beberapa waktu yang lalu (Kamis, 4/4/2013), dalam pertemuan bersama redaktur Media Metro 24, Plt Sekdakab Labuhanbatu, H Ali Usman Harahap SH menghimbau agar pemberitaan tidak menzolimi dan memfitnah seseorang dengan melakukan cek and ricek atau cek and balance. Dalam hal ini, siapapun orangnya akan setuju dan sependapat agar penzoliman dan fitnah tidak terjadi dalam pemberitaan dengan melakukan cek and ricek atau cek and balance.
Namun, sadarkah Sekdakab Labuhanbatu, Ali Usman SH, bahwa diskriminasi informasi merupakan bentuk penzoliman terhadap masyarakat karena membiarkan masyarakat tidak mengetahui seluruh kebijakan yang dilakukan? Bukankah ini merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat, yang seolah-olah seluruh aparatur daerahnya telah difasilitasi untuk memberikan informasi secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat? Menurut versi penulis, tidak satupun wartawan yang mau melakukan penzoliman dan fitnah melalui pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tanpa konfirmasi (hak untuk menanggapi), karena pemberitaan atau penerbitan tidak akan dilakukan oleh pihak redaktur. Tetapi, karena pihak aparatur daerah yang menjabat pada jabatan strategis tidak difasilitasi untuk mengahadapi wartawan dan terlebih ketika dikonfirmasi tentang indikasi kesalahan yang dilakukan aparatur, pemberitaan tidak seimbang (versi Ali Usman) pun terjadi karena aparatur daerahnya tidak menggunakan hak jawabnya.
Back To Objek
Penyebaran informasi secara utuh dan meluas kepada masyarakat dapat meningkatkan kwantitas dan kwalitas kepedulian untuk turut dalam pelaksanaan pembangunan. Khususnya untuk memberikan kontribusi dana melalui pembayaran pajak maupun retribusi, tentunya kepedulian masyarakat akan semakin meningkat jika aturan yang dituangkan tidak memberatkan bagi masyarakat karena arah penggunaan dana jelas.
Selain memberikan kontribusi dana, informasi yang diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat akan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mengkontrol penggunaan dana penyelenggaraan pemerintahan. Kepedulian dalam melakukan kontrol, tentunya hal ini tidak terlepas karena masyarakat mengetahui dan memahami program kerja dan nominal anggaran yang digunakan.
Namun faktanya, diskriminasi informasi publik tentang Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati (Kepbup), Peraturan Kecamatan/Kelurahan/Desa, Keputusan Kecamatan/Kelurahan/Desa, Peraturan Kepala SKPD, dan Keputusan Kepala SKPD hingga usia pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi akan memasuki tahun ke-3, masih saja dilakukan pembiaran. Dalam hal ini, haruskah masyarakat melakukan perlawanan secara hukum agar Pemkab Labuhanbatu tidak bermanja terhadap hukum?
Sudah 2 bulan berlalu, Perda, Perbup, maupun Kepbup tidak kunjung disiarkan di website resmi Pemkab Labuhanbatu. Apakah dr Tigor tidak mengetahui hal tersebut? Atau memang Pemkab Labuhanbatu menunggu adanya perlawanan masyarakat secara hukum agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dilaksanakan?
"Semoga dr Tigor Panusunan Siregar SpPD Memiliki Hati Nurani Dalam Melakukan Misi Untuk Mencapai Visi_nya"
by: Las_Pane
ref:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/03/05/16238/e-government_labuhanbatu_-labusel_rendah/#.UWmC42qRmSo